MLA Indonesia-Swiss Dinilai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi -Dok: CDN

Langkah tepat Pernyataan senada datang dari kalangan legislatif. DPR menilai perjanjian MLA antara Indonesia dengan beberapa negara merupakan langkah yang tepat.

Dewan menilai perjajian ini bisa digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi merupakan salah satu wujud nyatanya adalah aset dari tindak kejahatan yang dibawa koruptor ke luar negeri dapat dibekukan atau ditarik ke Indonesia.

“Perjanjian ini bisa mencegah dan memberantas korupsi. Dengan perjanjian ini diharapkan uang hasil korupsi yang dikirim ke luar negeri bisa terdeteksi,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyono, di kesempatan terpisah.

Wihadi menambahkan perjanjian ini memberikan keuntungan tersendiri bagi Indonesia, karena seluruh aset tindak kejahatan yang ada di luar negeri bisa ditarik kembali ke dalam negeri.

Wihadi mengatakan ketika keuangan negara sedang mengalami krisis, maka perjanjian itu bisa membantu pendapatan pemerintah mencukupi kebutuhan dalam negeri. “Perjanjian ini bisa membantu keuangan kita. Tapi ini membutuhkan waktu yang lumayan lama supaya bisa efektif,” jelasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis juga menyambut baik perjanjian tersebut. “Kita berharap perjanjian itu bisa berjalan seperti yang diharapkan,” kata John.

Perjanjian ini, kata dia, bisa membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi. Selain itu, perjanjian ini juga bisa mengembalikan aset-aset para koruptor di luar negeri.

“Kita berharap semua aset Indonesia yang ada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia,” imbuhnya.

Pihak KPK juga menyatakan menyambut baik perjanjian MLA antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss. KPK menilai kerja sama itu bisa mempersempit ruang pelaku korupsi untuk menyembunyikan kejahatannya.

Lihat juga...