MLA Indonesia-Swiss Dinilai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
JAKARTA — Perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dengan beberapa negara merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ini sebuah langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi. Sangat maju. Apalagi kerja sama dengan Swiss itu luar biasa,” kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
MLA merupakan upaya pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan beberapa negara adalah bentuk komitmen pemerintah untuk terus memerangi korupsi.
Berbagai langkah perjanjian yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, adalah langkah progresif untuk memberantas korupsi. Yenti, yang juga sebelumnya adalah Panitia Seleksi KPK, mengomentari pengesahan perjanjian MLA antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Diketahui Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan perjanjian tersebut dalam rapat paripurna DPR, pada Rabu (13/2).
Sebelumnya Pemerintah Indonesia juga menandantangani kesepakatan yang sama dengan pemerintah Swiss. Salah satu kesepakatan di perjanjian itu tentang pelacakan, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain Swiss dan UEA, Pemerintah Indonesia juga memiliki perjanjian kerja sama dengan Asean, Korsel Australia, Hong Kong, Cina, India, Vietnam, dan Iran.
Dijelaskannya, Swiss selama ini sering menjadi target para pelaku kejahatan, termasuk kejahatan korupsi untuk menyimpan uang hasil kejahatan mereka. Karena itu, menurut Yenti, keberhasilan dalam menjalin kerja sama MLA dengan negara tersebut patut diapresiasi.