MLA Indonesia-Swiss Dinilai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi -Dok: CDN

“Ini prestasi. Tolong jangan dikaitkan dengan pilpres. Ini kan sudah jadi cita-cita bangsa sejak lama. Ketika kita angka korupsinya tinggi, kita ingin sekali kerja sama MLA, nah sekarang sudah ada, bagus,” katanya.

Yenti menjelaskan, dampak MLA yang diinisiasi Menkumham Yasonna, bagi penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi adalah menitikberatkan kepada penelusuran uang hasil korupsi yang dibawa ke luar negeri.

Jika sudah ada perjanjian MLA, maka negara yang menjalin perjanjian tersebut dengan Indonesia akan membantu atau memberikan kontribusi. Salah satu bantuannya adalah untuk mengungkap uang hasil korupsinya ada di negara tersebut.

Menurut dia, perjanjian tersebut tidak hanya menitikberatkan pada putusan pengadilan, melainkan kerja sama sudah dilakukan sejak penyidikan.

Dia mencontohkan, dengan MLA, saat penyidikan tengah berlangsung, dan diketahui ada rekening tersangka di luar negeri dan negara tersebut memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia maka pemerintah Indonesia bisa meminta tolong kepada negara tersebut untuk membekukan aset ataupun meminta rekam data transaksi bank.

“Setelah ada putusan (pengadilan), tolong kami jangan dipersulit untuk merampas, mengembalikan ke negara,” urai Yenti.

Dia menambahkan, selanjutnya yang menjadi tugas penegak hukum adalah menerapkan pasal TPPU bersamaan dengan pasal korupsi kepada para koruptor.

Dia mengingatkan, MLA berkaitan dengan kerja sama untuk korupsi, khususnya pelacakan hasil korupsi, mulai sejak penyidikan, penuntutan, dan sampai perampasan hasil kejahatan.

Yenti mengatakan semua itu akan optimal kalau penegak hukum, KPK, Polri dan Kejaksaan, sejak awal juga menerapkan TPPU bersamaan dengan undang-undang korupsi.

Lihat juga...