Kejagung Tangkap Buronan ke-11 Program Tabur 31.1
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung sudah menangkap 11 buronan di 2019 ini. Penangkapan tersebut, bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur 31.1).
Buronan yang diburu, khususnya untuk kasus korupsi di sejumlah daerah di Indonesia. Program tersebut, sebagai bukti Kejaksaan Agung benar-benar serius memburu para buronan yang melarikan diri. “Terakhir Kejaksan Negeri Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019) berhasil menangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Lahan PJKA atas nama Anis Alwainy. Di mana Anis Alwainy telah merugikan keuangan negara sebesar Rp39,7 miliar di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, Jumat (8/2/2019).
Penangkapan dilakukan, untuk buronan yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum, apakah sudah berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Kegiatan tersebut, bagian dari produk Tabur 31.1, yaitu setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal bisa menangkap satu buronan per bulan. Program tersebut, sangat efektif untuk menangkap para buronan di semua wilayah di Indonesia.
“Penangkapan ini adalah produk Tangkap Buron JAM Intel yang ke-11 di 2019, yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap satu buronan untuk setiap bulannya,” jelasnya.
Anis Alwainy, berdasarkan putusan MA No.1704/K/PID.SUS/2016, tertanggal 13 Maret 2017, dipidana penjara tujuh tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp39,7 miliar. Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menangkap buronan pelaku kejahatan asal Maluku Utara Candra Kipu. Terpidana kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 tersebut, merugikan negara sekira Rp2,7 miliar. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
Candra Kipu, menjadi buronan ke-tujuh yang diamankan Tim Intelijen Kejagung priode Januari 2019. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : No. 928 K/PID.SUS/2012 tertanggal 13 Juni 2012. Candra Kipu dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.