Kejagung Limpahkan Berkas Mantan Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, bahwa berkas perkara tersangka Chuck Suryosumpeno yang merupakan mantan Kejati Maluku, dalam kasus penjualan aset milik terpidana kasus BLBI Bank BHS Hendra Rahardja sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sampai saat ini belum ada penetapan kapan sidangnya, kami masih menunggu penetapannya dulu dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi yang jelas, berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Tersangka Ngalimun adalah mantan Jaksa di Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno adalah Ketua PPA yang juga Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, dan Zainal Abidin berprofesi sebagai Notaris. Sementara Albertus Sugeng Mulyanto merupakan pihak swasta.

“Untuk tersangka Albertus Sugeng Mulyanto dari unsur swasta hingga saat ini masih diburu oleh tim Kejaksaan, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, tersangka kasus penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut, sebut Mukri, dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Lihat juga...