Empat Fraksi Tolak Pembangunan Gedung DPRD Flotim
Editor: Makmun Hidayat
LARANTUKA — Pembangunan gedung DPRD Flores Timur (Flotim) di Kelurahan Waibalun Kota Larantuka mendapat penolakan dari masyarakat. Tak kurang dari dua kali, massa mendatangi gedung DPRD menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan gedung tersebut.
“Terkait dengan dinamika internal pembangunan gedung DPRD Flotim, secara kelembagaan dewan menyetujui anggaran untuk pembangunannya dan pertimbangan lokasinya di bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Flotim,” jelas Januarius Jawa Bala, anggota DPRD Flotim, Senin (11/2/2019).
Dalam prosesnya, tambah Januarius, ketika lokasi di bekas kantor Dinas PU Flotim bermasalah, oleh pemerintah lokasinya dipindahkan ke tempat yang baru di Kelurahan Waibalun.
“Empat dari enam fraksi yang ada, menolak pembangunan gedung DPRD Flotim. Kalau mayoritas fraksi menolak kenapa pimpinan DPRD mengetok palu tanda setuju?“ tuturnya.
Menurut Januarius, pembangunan itu melanggar Perda Kabupaten Flotim Nomor 07 tahun 2012 mengenai Tata Ruang Daerah sehingga empat fraksi menolak. Keempat fraksi yang menolak yakni Nasdem, Demokrat, PKB dan Gerindra. Sementara Fraksi Partai Golkar abstain, dan Fraksi PDIP menerima pembangunan gedung DPRD Flotim tersebut.
“Saya berharap secara kelembagaan dinamika di di DPRD terkait pembangunan gedung DPRD harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Saya mengusulkan lebih baik dananya dipergunakan untuk pembangunan yang lebih pro rakyat,” pintanya.
Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, mengatakan pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Rakyat Bersatu Flotim yang datang menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan pembangunan gedung DPRD Flotim.