BNN Amankan Ganja 1,4 Ton dan Lima Tersangka

Ketua BNN Heru Winarko-Foto: M. Hajoran.

“Selanjutnya di hari yang sama petugas gabungan juga melakukan penyitaan ganja yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno Hatta,” kata Heru.

Dari penyitaan tersebut petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung, yang diduga sebagai pengendali dari jaringan ini.

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke rumahnya di Sarua, Depok.

Atas pebuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ant)

Lihat juga...