Bawaslu Kota Malang Minta Lapas dan Rumah Sakit Dirikan TPS
Editor: Satmoko Budi Santoso
MALANG – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Malang, Rusmifahrizal Rustam, SH. menyebutkan, hingga saat ini proses rekapitulasi daftar pemilih pindah yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih terus dilakukan, termasuk bagi para pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Sakit (RS).
“Kemarin kita juga sudah rapat dengan kepala Lapas Lowokwaru, Lapas Sukun dan juga direktur rumah sakit yang ada di kota Malang untuk memastikan jumlah warga binaannya berapa. Kalau pemilih di sana melebihi jumlah, lebih dari 200 pemilih, maka Lapas harus mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Kemudian untuk tahanan kepolisian khususnya tahanan Polsek yang ada di kota Malang, semuanya diarahkan ke Polresta.
“Kalau untuk tahanan-tahanan kepolisian kita sudah rapat dengan Polresta. Jadi semua tahanan-tahanan Polsek yang ada di kota Malang, kita arahkan ke Polresta. Tapi khusus untuk Polresta ini modelnya TPS mobile, jadi bukan TPS permanen,” tandasnya.
Begitu juga di rumah sakit, kalau pemilihnya sudah di atas 200, maka rumah sakit juga wajib mendirikan TPS. Seperti rumah sakit Saiful Anwar maupun rumah sakit tentara yang merupakan rumah sakit besar di kota Malang.
“Kita minta direktur rumah sakitnya untuk memastikan jumlah pemilih yang berada di rumah sakit, seperti para karyawan. Jadi kalau memang ada karyawan yang tidak bisa pulang dan pada hari pencoblosan itu sedang bertugas di rumah sakit, maka mereka harus dilayani di rumah sakit. Kalau bisa rumah sakit juga harus mendirikan TPS,” terangnya.
Menurut Rustam, pemilih di Lapas, rumah sakit maupun polresta statusnya bukan merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi termasuk dalam DPTb. Jika mereka ingin memilih, harus memiliki formulir model A-5 dengan syarat mereka harus sudah terdaftar juga di DPT asalnya.
Tapi bagi narapidana yang tidak memiliki KTP elektronik karena belum melakukam rekam data, maka Bawaslu Malang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan Dispendukcapil, mulai akhir Januari, untuk mendata semua warga binaan Lapas di seluruh Indonesia.
“Setelah itu mereka nanti akan diberi surat keterangan. Surat keterangan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menggunakan hak pilih di Lapas yang ada di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Dikatakan Rustam, hingga sekarang, TPS yang ada di kota Malang jumlahnya 2.352. Hanya saja jumlah tersebut masih bisa bertambah karena Lapas Lowokwaru jumlah warga binaannya mencapai tiga ribu orang. Lapas Sukun berjumlah kurang lebih 700, masih bisa mendirikan TPS, karena warga binaannya sangat banyak.
Sementara itu, disampaikan pula, bagi mahasiswa dari luar kota Malang yang tidak bisa pulang untuk mencoblos, tapi tetap ingin menggunakan hak pilih, juga bisa difasilitasi dengan pindah pilih menggunakan formulir A-5.
“Tapi syaratnya, para mahasiswa harus terdaftar di DPT asalnya. Kemudian bisa mengajukan pindah pilih ke KPU kota Malang. Dengan begitu, mereka nantinya bisa memilih sesuai dengan tempat kos,” pungkasnya.