Agar Pemilu Jurdil, KY Pantau Sengketa Pemilu di Pengadilan
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2019 yang bersih dan adil. Salah satu peran KY adalah, pengawasan dan pemantauan persidangan perkara pemilu di pengadilan. KY akan memastikan, proses sidang sengketa berlangsung sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“KY melakukan pemantauan sidang perkara pemilu, baik itu tindak pidana pemilu, maupun sengketa pemilu. Selain itu melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH,” kata Komisioner sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi, Senin (25/2/2019).
Menurut Farid, di dalam pemilu ada kepentingan keterlibatan KY bersama dengan pemuda. Yakni, sesuai konsepsi keadilan pemilu, atau electoral justice yang menyaratkan penyelesaian pemilu dengan menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara.
“KY akan berkontribusi secara langsung sebagai penghubung KY dan masyarakat sipil, dengan menyosialisasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk jenis pelanggaran yang barangkali terjadi. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi bagaimana cara membuat dan menyampaikan pelanggaran itu, pedoman untuk melakukan pemantauan hingga menyampaikan permohonannya,” terangnya.
Hakim tidak boleh diintimidasi. Hakim hendaknya diberi keleluasaan dalam mengadili suatu perkara secara adil atau fair. Hakim memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri dalam memutuskan suatu perkara, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. “Dalam mengambil suatu keputusan, hakim memiliki kemandirian dan diberi kebebasan sehingga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun sehingga putusan tersebut benar-benar keputusan yang adil,” tandasnya.
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan KY, tentu ada harapan besar, proses persidangan penyelesaian tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilu, bisa berjalan sesuai wewenang yang dimiliki, agar pemilu berlangsung adil dan jujur, serta bermartabat.
Tidak hanya menonton, tetapi terlibat langsung dalam pemantauan sistem demokrasi yang baik. “Dengan adanya fungsi kontrol sosial. Jika ada pelanggaran kita siap tampil di depan. Semua untuk kepentingan demokrasi yang membanggakan. Langkah yang diambil KY menjadi pintu gerbang terakhir dalam memantau proses peradilan bagi masyarakat,” pungkasnya.