Penilaian Ombudsman Juga Jadi Acuan Pusat Memberikan Dana Transfer
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Rosyid Ridho mengatakan, selain hasil penilaian dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil penilaian Ombudsman terhadap kualitas layanan publik juga akan jadi acuan pemerintah pusat memberikan dana transfer kepada daerah.
“Jadi selain hasil penilaian BPK, hasil penelitian dan penilaian Ombudsman juga jadi acuan pusat memberikan dana transfer, baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus kepala daerah,” kata Ridho di Mataram, Kamis (17/1/2019).
Kalau nanti dari hasil penilaian dan penelitian Ombudsman, suatu daerah, baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota, kualitas layanan publiknya buruk, sangsinya bisa berupa pemotongan dana transfer daerah.
Terkait kebijakan tersebut, sekarang ini masih dalam pembahasan antara Ombudsman RI dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Memperluas pencegahan pelanggaran dengan menggandeng 60 organisasi, mahasiswa, lembaga pendidikan, pesantren, universitas.
Kalau pemberian sangsi, pendekatan ombudsman tidak melakukan pendekatan sangsi, yg didorong adalah melakukan upaya pendampingan, agar Pemda patuh terhadap pelayanan publik, tapi sangsi tetap diingatkan sesuai UU.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB sebelumnya meminta kepada semua kepala daerah kabupaten kota agar mematuhi UU terkait pelayanan publik dengan melakukan pembenahan dan penataan melalui Organisasi Perangkat Daerah.
Hasil penilaian Ombudsman selama 2018, rata – rata kabupaten kota kualitas layanan publiknya masih berada di zona kuning, bahkan Kabupaten Lombok Barat merupakan kabupaten kualitas layanan publik paling buruk dan masuk zona merah.