Penertiban Kawasan Batam-Pesisir Timur, Cegah Penyelundupan

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. –Foto: Dok CDN

BATAM — Pemerintah meluncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, demi memastikan penegakan hukum di daerah yang rawan penyelundupan.

“Batam, Kepri dan wilayah pesisir timur Sumatera menjadi area yang mendapat perhatian lebih, dengan penertiban impor di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Batam, Selasa (15/1/2019).

Program itu sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dijen Bea dan Cukai, menjalin sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan program itu.

Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera juga merupakan lanjutan dari Program Sinergi Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang dideklarasikan pimpinan tinggi antar kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum pada 2017.

“Mulai Juli 2017, sudah melebihi satu tahun, selama ini sinergi yang kami lakukan memberikan dampak positif dalam mengamankan NKRI,” kata Menteri.

Dalam melaksanakan Program Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, pemerintah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam tiga tema besar yaitu Program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan, serta Operasi Bersama (Joint Operation).

Dalam langkah strategis itu, terdapat beberapa kegiatan, di antaranya penertiban pelabuhan tidak resmi guna mencegah pemasukan atau pengeluaran barang ilegal ke/dari Kawasan Bebas Batam dan pengelolaan ship to ship area guna mencegah modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Lihat juga...