MK Tolak Uji Materi UU MA Terkait Peraturan Perundang-undangan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi mengenai batas waktu 14 hari pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang dimohonkan oleh Husdi Herman dan Viktor Santoso Tandiasa.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 31A ayat (1) dan ayat (4) UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14/1985, tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat pengucapan putusan Uji Materi UU MA di Gedung MK Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Mahkamah melalui pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, menyebutkan persoalan konstitusionalitas yang dimohonkan berkenaan langsung dengan ketentuan Pasal 31A ayat (4) UU MA, mengenai permohonan pengujian peraturan di bawah undang-undang, dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
“Oleh Pemohon perkara tersebut, dimohonkan agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk umum, Mahkamah berpendapat bahwa pasal tersebut adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari kebijakan umum pembentuk undang-undang,” sebutnya.
Mahkamah juga berpendapat, esensi persoalan konstitusionalitas yang dimohonkan para Pemohon, sama dengan permohonan perkara yang telah diputus MK dalam Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015.
Bila para Pemohon mengharapkan sidang perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dilakukan sidang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh para pihak, maka MA harus diberikan waktu yang cukup serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Hal tersebut, menurut Mahkamah telah ditegaskan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan konstitusionalitas norma,” ujarnya.
Terhadap putusan Mahkamah, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saldi, berkenaan dengan norma tersebut, semestinya MK berpegang pada Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017, bertanggal 20 Maret 2018.
Kendati UU MA tidak mengatur secara eksplisit proses pemeriksaan terhadap permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UUD 1945, semestinya cara berpikir hukum MA dan MK dalam proses pengujian yang dimaksudkan harus sejajar.
Keharusan demikian, tambah Saldi, tidak hanya didasarkan karena pertimbangan hukum MK Nomor 93/PUU-XV/2017, tetapi juga berdasarkan amanat Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Dalam pasal tersebut, secara eksplisit, menyatakan semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam hal ini, UU MA dan UU Kekuasan Kehakiman tidak menentukan lain perihal proses pemeriksaan pengujian atau sesuai Putusan MK Nomor 93/PUU-XV/2017, disebut sebagai original jurisdiction untuk mengadili norma,” jelasnya.
Berkaitan dengan norma Pasal 31A ayat (4) UU MA yang secara hukum telah dinyatakan konstitusional oleh MK, dalam Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015, menurut Saldi, masalah ini sebaiknya ditelisik kembali pada pertimbangan hukumnya, dengan melihat arti penting proses persidangan yang terbuka untuk umum dalam bingkai kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dengan tidak menyimpang dari pertimbangan hukum yang telah diputuskan, batas waktu yang wajar tersebut diserahkan menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Dengan demikian, ketentuan Pasal 31A ayat (4) tidak dikesampingkan, tetapi diperpanjang batas waktunya dengan tetap mempertimbangkan prinsip peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohonan untuk sebagian,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan norma yang diujikan merupakan turunan dari ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada MA, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Dalam pemberlakuannya, dilaksanakan tanpa dihadiri para pihak dan tidak terbuka untuk umum. Padahal, tidak ada pengecualian yang diberikan dalam undang-undang.
Sedangkan Pemohon II mengalami kerugian konstitusional, karena mengalami kebingungan dalam menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dalam persidangan uji materi di MA, yang sesuai dengan UUD 1945 serta ditafsirkan sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 93/PUU-XV/2017.