Masa Jabatan Dua Hakim akan Berakhir, MK Surati DPR

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Masa jabatan dua Hakim Konstitusi, Aswanto dan Wahiduddin Adams, akan berakhir pada 21 Maret 2019.

Keduanya memang bakal mengakhiri masa jabatan periode pertama sejak 21 Maret 2014 sampai 21 Maret 2019. Untuk itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR sebagai lembaga yang mengusulkan kedua hakim MK tersebut melalui surat bernomor 2204/KP/07/09/2018.

“Sesuai Pasal 26 UU No. 8/2011 tentang Perubahan atas UU No.24/2003 tentang MK disebutkan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan hakim MK, MK mengirimkan pemberitahuan kepada lembaga pengusulnya, yakni DPR dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mencari pengganti dua hakim MK yang akan mengakhiri masa jabatan periode pertama itu,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Rabu (16/1/2019).

Fajar mengatakan, MK telah mengirim surat enam bulan sebelum masa jabatan kedua hakim konstitusi berakhir pada 21 Maret 2019. Terlepas adanya kepentingan politik atau tidak saat proses pemilihan calon hakim MK ini, pihak MK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR karena kedua hakim konstitusi ini berasal dari unsur DPR.

“MK tidak ikuti-ikutan dalam kepentingan politik. MK menerima saja hakim konstitusi dari lembaga pengusul. MK yakin dan berharap, DPR dapat memilih yang terbaik, dan mekanisme yang ditempuh DPR akan menghasilkan hakim konstitusi yang diterima publik serta memiliki kompetensi, integritas maupun imparsial,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pengganti kedua hakim ini belum ditentukan DPR hingga sidang sengketa Pemilu 2019 dimulai, sesuai UU MK sidang putusan bisa dilakukan oleh 7 hakim MK dalam keadaan luar biasa. Namun, kalau dari pengalaman, sebelum masa jabatan hakim konstitusi habis, sudah ada penggantinya. Jadi, belum pernah ada lembaga yang mengusulkan hakim MK setelah masa jabatannya berakhir.

“Kemungkinan kedua hakim konstitusi tersebut masih melanjutkan satu periode lagi. Sebab, sesuai Pasal 22 UU MK disebutkan, masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,” ungkapnya.

Tambah Fajar, kedua hakim konstitusi ini masih punya peluang menjadi hakim konstitusi satu kali masa jabatan lagi (periode kedua). Namun, mekanisme seleksi tergantung pada DPR, apakah calon yang masih menjabat hakim konstitusi diperlakukan sama dengan calon lain atau tidak untuk menjadi hakim konstitusi.

“Yang pasti ketentuannya memungkinkan untuk satu kali masa jabatan lagi,” sebutnya.

Lihat juga...