MCW Minta Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus Teror KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
MALANG – Belum tuntas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beberapa waktu yang lalu masyarakat kembali digegerkan dengan adanya teror bom yang ditujukan kepada ketua dan wakil KPK.
Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk Malang Corruption Watch (MCW), mengapa kasus teror yang menimpa KPK seakan sulit sekali diungkap.
Koordinator MCW, M. Fahrudin, mengatakan, teror bom terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan disusul teror lain terhadap wakil pimpinan KPK Laode M. Syarif, harus dimaknai sebagai bentuk kejahatan terhadap upaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi (Obstruction ofJustice).
Menurutnya, teror terhadap pejuang antikorupsi dan KPK sebagai Institusi Pemberantas Korupsi harus dilihat sebagai persoalan serius yang harus segera dituntaskan oleh aparat kepolisian, agar tidak ada lagi pengulangan teror yang berpotensi mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena menurut hemat kami, teror tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya, usai melakukan orasi di depan kantor Balaikota Malang, Rabu (16/1/2019).
Hanya saja, menurut Fahrudin, aparat kepolisian belum benar-benar serius menangani kasus teror yang dialami KPK.
Terbukti, meskipun Kapolri telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus teror yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan, namun hingga hampir dua tahun, kasus tersebut belum bisa terselesaikan.
“Kami melihat, hampir dua tahun belum ada suatu perkembangan yang cukup berarti di dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik KPK. Hal ini seakan menjadi penanda bahwa aparat kepolisian belum secara serius mengungkap kasus yang dialami oleh Novel Baswedan,” ungkapnya.
Untuk itu, MCW mendorong agar pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus tersebut secara cepat dan segera menyampaikan kepada publik siapa aktor di balik teror tersebut. Karena jika waktu pengungkapan kasus tersebut terlalu lama, publik pasti akan kembali tidak percaya terhadap aparat kepolisian.
“Kepolisian melalui tim gabungan harus bisa menyampaikan hasil dari proses-proses yang selama ini sudah mereka lakukan. Jika dalam kurun waktu tertentu belum ada perkembangan, maka presiden harus bisa mengambil alih. Siapa pun nanti yang menjadi presiden, harus membentuk tim gabungan pencari fakta untuk menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.
Lebih lanjut Fahrudin mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk teror dan pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mengajak masyarakat di Malang Raya jangan pernah takut terhadap bermacam teror. Utamanya dalam pemberantasan korupsi. Usaha kita untuk memberantas korupsi jangan sampai terhalang oleh teror yang ada,” pungkasnya.