BIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Biak Numfor, Papua, menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja seberat 449 gram berinisial DS (35) dan PN (35).
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, AKBP Mada Indra Laksanta, dalam keterangan pers di Biak, Rabu, menegaskan, kedua pelaku PN dan DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 449 gram dalam kemasan 10 paket telah disita untuk proses penyidikan.
Kedua tersangka PN dan DS akan dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta, didampingi Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk.
Kapolres AKBP Mada Indra mengatakan, kasus penangkapan dua pengedar narkoba merupakan prestasi Satuan Reserse Narkoba Polres Biak di awal tahun 2019.
AKBP Mada Indra mengaku, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Biak karena adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres.
Jajaran Polres Biak Numfor akan berkoordinasi dengan aparat keamanan di beberapa pelabuhan laut untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah barang haram tersebut masuk ke Biak Numfor.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk mengatakan, tersangka DS, seorang perempuan, ditangkap di kawasan Ambroben Sub Biak, sedangkan tersangka PN ditangkap di Manokwari, Papua Barat, kemudian dibawa ke Polres Biak pada Selasa (14/1).
Kedua tersangka masih diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Barang bukti berupa 449 gram ganja sudah diamankan di Mapolres Biak untuk dijadikan barang bukti di persidangan. (Ant)