Komisi Yudisial Serahkan Empat Nama CHA ke DPR

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Setelah Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara terbuka terhadap Calon Hakim Agung (CHA) beberapa waktu lalu, hari ini Pimpinan KY menyerahkan empat nama Calon Hakim Agung (CHA) 2018 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

“Setelah menyelesaikan seleksi Calon Hakim Agung kurang lebih dua bulan, hari ini kita menyerahkan nama yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung ke DPR. Untuk mendapatkan persetujuan,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Jaja, penetapan kelulusan CHA 2018 ini dilakukan melalui rapat pleno KY, Selasa (8/1). Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

“Penetapan kelulusan dilakukan lewat rapat pleno KY. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara. Sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi,” ungkapnya.

Dari hasil tersebut, lanjut Jaja, KY menetapkan empat CHA yang dianggap layak lalu kemudian mendapatkan persetujuan dari DPR. Setelah itu baru disahkan oleh Presiden sebagai hakim agung.

“Kita menetapkan empat calon hakim agung yang dianggap memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR, yaitu Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak,” sebutnya.

Lihat juga...