2018, Hanya 77 Persen Serapan Dana Desa di Sikka
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Penyerapan dana desa untuk 147 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka masih sangat minim di tahun 2018. Hanya mencapai angka 77,6 persen saja dari total dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp125 miliar lebih.
“Dari tiga tahap pencairan dana desa sebesar Rp125 miliar lebih, dana yang dicairkan oleh desa hanya sebesar Rp97,04 miliar lebih saja,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Robertus Ray, S. Sos, Kamis (10/1/2019).
Dikatakan Robert, sapaannya, pencairan dana desa tahap I hanya dilakukan oleh 144 desa dan 3 desa tidak mencairkan. Tahap kedua 133 desa mencairkan dan 14 desa tidak mencairkan, sementara tahap ketiga menurun drastis, menjadi hanya 102 desa dan 45 desa tidak mencairkan.

“Tahap pertama jumlah dana yang dialokasikan sebesar Rp25,002 miliar, tapi yang dicairkan hanya sebanyak Rp23,85 miliar. Tahap kedua jumlah dana sebanyak Rp50,005 miliar, tetapi yang dicairkan hanya sejumlah Rp43,65 miliar saja,” jelasnya.
Yang paling parah, pencairan tahap ketiga hanya Rp29,54 miliar saja dari total dana desa yang dialokasikan sebesar Rp50,005 miliar. Jika dihitung maka pencairan dana masih belum maksimal, dan ini sangat disayangkan, merugikan desa.
“Pencairan terlambat karena laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahap sebelumnya terlambat disampaikan. Ini yang menyebakan pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPN) Ende pun terlambat,” bebernya.