2018, Hanya 77 Persen Serapan Dana Desa di Sikka

Editor: Satmoko Budi Santoso

Selain itu, syarat pencairan dana desa tahap ketiga harus minimal 75 desa sudah menyelesaikan laporan realisasi APBDes tahap sebelumnya. Ini menyebabkan penetapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlambat. Uang dari kas daerah pun terlambat ditransfer ke rekening desa.

“Ini yang menyebabkan uang ditransfer dari rekening KPN Ende ke rekening kas daerah pun terlambat, dan baru bisa dilakukan tanggal 13 Desember 2018. Otomatis dana yang ditransfer ke rekening desa pun terlambat,” jelasnya.

Selain itu, tandas Robert, setelah ditransfer ke rekening desa, uang tidak bisa dicairkan semua. Ini terjadi karena waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi sangat terbatas. Dampaknya, desa tidak bisa menarik semua dana karena tidak bisa dipergunakan lagi.

“Uang tersebut tidak hilang dan tetap ada di rekening desa. Namun pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan terpaksa ditunda ke tahun anggaran 2019. Dana ini yang dinamakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) desa,” ungkapnya.

Kepala Desa Pemana, La Ampo, kepada Cendana News mengatakan, dana desa pencairannya sebesar 20 persen di tahap pertama.  40 persen di tahap kedua dan tahap ketiga. Dana tahap kedua akan cair kalau realisasi anggaran tahap pertama mencapai 75 persen desa di Kabupaten Sikka.

“Kalau tidak mencapai 75 persen dari seluruh desa, maka pencairan dana tahap kedua belum bisa dicairkan. Ini yang menyebabkan desa lainnya yang sudah selesai laporannya harus menunggu hingga mencapai 75 persen desa,” ungkapnya.

Desa Pemana, sebut La Ampo, sebenarnya laporan realisasi penggunaan dana tahap kedua sudah selesai bulan September. Tetapi masih menunggu desa lain. Kalau dananya tidak dicairkan, maka akan ada temuan. Bila mau diambil, tentu tidak bisa direalisasikan secara keseluruhan.

Lihat juga...