Jadi Jubir MA, Andi Samsan Siap Komunikasikan Kebijakan ke Masyarakat

Editor: Mahadeva

Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Andi Samsan Nganro, ditunjuk menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), menggantikan pejabat sebelumnya Suhadi. Pejabat sebelumnya diangkat menjadi Ketua Kamar Pidana MA. 

Menanggapi penunjukannya, Andi Samsan Nganro, menyatakan, akan berusaha menjalankan amanah jabatan tersebut dengan baik.  “Tugas juru bicara itu mengkomunikasikan langkah dan kebijakan lembaga kepada masyarakat,” tandasnya, Senin (7/1/2019).

Kebijakan itu, meliputi regulasi, penataan manajemen, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh MA, terhadap aparatur dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya. Selain itu, juru bicara, dituntut dapat menginformasikan capaian-capaian, serta keberhasilan lembaga yang perlu diketahui oleh masyarakat. Informasi dari sumbernya, disebut Andi, diyakini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu lembaga.

Selain memiliki kejelasan, akurasinya pun dapat dijamin. “Meskipun demikian, informasi yang tidak akurat pun dapat mempengaruhi persepsi terhadap lembaga. Karena itu, sebagai juru bicara, tentu saya akan berusaha untuk meluruskan dan menempatkannya secara proporsional,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagai juru bicara, Andi menyadari, tantangan yang dihadapi, terutama dari sisi media, cenderung pada pemberitaan yang tidak terlalu positif. Kendati demikian, Dia berjanji, akan bersikap terbuka dan bekerja sama dengan media.  “Bagaimanapun, kita perlu menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, dan media juga memerlukan informasi,” terang mantan Ketua PN Jakarta Selatan tersebut.

Hal lain yang dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik, adalah keadilan yang dihasilkan oleh para Hakim Agung melalui putusan-putusannya. hal itu diperlukan, agar masyarakat memahami, bagaimana keadilan itu diproses dan bagaimana konsepsinya. “Menjadi juru bicara bukanlah hal yang baru. Setidaknya, pernah menjadi juru bicara saat masih menjadi hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Kasus-kasus yang pernah dikomunikasikan juga banyak menarik perhatian publik, seperti kasus Akbar Tanjung dan Antasari Azhar,” terangnya.

Modal lain yang dimiliki Andi adalah, pengetahuan tentang media dan industri media. Meskipun, tidak berani mengklaim diri sebagai pengamat pers, setidaknya Andi mengaku tahu bagaimana lika-liku kehidupan pers. Bagaimana sebuah berita diliput sampai disuguhkan kepada publik pembaca.

“Modal lain yang tidak bisa dilepaskan juga adalah contoh-contoh yang ditunjukkan oleh pendahulu saya YM. H. Suhadi, S.H., M.H. Sebagai juru bicara, Suhadi telah melakukan tugasnya dengan baik, dalam mengkomunikasikan eksistensi lembaga. Saya mengamati langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pak Suhadi dan saya patut meniru keberhasilan beliau,” pungkasnya.

Lihat juga...