Perawat RSUD Mamuju Mogok Kerja

“Tuntutan perawat berupa kenaikan gaji setara upah minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp2,3 juta/bulan tidak dapat dilakukan karena tenaga honorer lain tentu akan menuntut hal yang sama,” katanya.

Ia mengatakan, daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp218 miliar untuk menggaji seluruh tenaga kontrak, sementara sektor pendidikan juga butuh anggaran dengan porsi 20 persen dari total APBD, alokasi dana desa sebesar 10 persen, sektor kesehatan 10 persen, alokasi untuk pembangunan Infrastruktur sebesar 25 persen, sehingga yang tersisa hanya sekitar 35 persen anggaran yang dapat dialokasikan ke semua OPD termasuk membiayai gaji pegawai.

Oleh karenanya tuntutan perawat yang melakukan mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji tidak dapat dikabulkan. (Ant)

Lihat juga...