Dispendukcapil Sikka Musnahkan 15.931 KTP Elektronik

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sikka, memusnahkan 15.931 lembar KTP Elektronik (KTP-El).  Pemusnahan e-KTP yang sudah tidak berlaku tersebut, untuk membantu meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan.

Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Sikka Ekon Bernadus Ratu.Foto : Ebed de Rosary

“Pelaksanaan pemusnahan KTP-El yang rusak atau Invalid, merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri, yang keluar 13 Desember 2018,” sebut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sikka, Ekon Bernadus Ratu, Senin (24/12/2018).

Pemusnahan dilakukan, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan. Serta menghindari penyalagunaan KTP-El yang sudah rusak, atau sudah tidak berlaku. KTP-El yang rusak atau invalid, dan dimusnahkan terdiri dari fisik KTP yang patah, laminating terkelupas, foto kabur atau tidak jelas, serta elemen data tidak terbaca.

Ada pula KTP-El yang sudah tidak digunakan, karena pemiliknya sudah berpindah tempat tinggal. KTP-El yang invalid dimungkinkan masih akan ada lagi. Hal itu dikarenakan, setiap hari ada orang yang memperbaharui data kependudukan, seperti ganti status pernikahan atau pun pindah alat tempat tinggal.

Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yohanes AJ Lioduden, mengatakan, saat ini masih ada warga Kabupaten Sikka, terutama yang tinggal di desa terpencil, belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. “Pemerintah perlu melakukan pendataan lagi, sehingga semua masyarakat Kabupaten Sikka di 2019 mendatang, sudah direkam data kependudukannya. Ini penting, agar bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran,” ungkapnya.

Lihat juga...