Di Sikka, Baru 79 Persen Warga yang Miliki KTP Elektronik

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Administrasi kependudukan sebagai salah satu sistim Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik. Karenanya memiliki KTP elektronik menjadi penting.

“Perbaikan data kependudukan sangat penting, sehingga semua warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diharapkan segera merekamnya, karena berkaitan dengan segala hak yang akan diberikan,” sebut Martha Huberty Pega, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sikka, Senin (18/11/2019).

Hingga bulan Oktober 2019 sebut Martha, jumlah penduduk Kabupaten Sikka sebanyak 320.821 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 156.136 jiwa dan perempuan sejumlah 164.685 orang.

Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sikka, sebanyak 83.023 KK dengan jumlah rata-rata 4 jiwa per kepala keluarga. Terkadang dalam sebuah rumah ada lebih dari satu kepala keluarga.

“Sementara jumlah anak usia 0 sampai 18 tahun sebanyak 111.621 orang tetapi yang memiliki akte kelahiran baru sebanyak 94.201 anak atau 84.39 persen,” paparnya.

Sementara target rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2019 di Dispendukcapil Sikka terang Martha, sebesar 88 persen sehingga masih belum mencapai target yang ditentukan.

Sementara itu sebutnya, dari 262.705 penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik, baru sebanyak 208.237 orang yang telah memiliki KTP elektronik atau sebesar 79,26 persen.

“Target rencana startegis SKPD tahun 2019 sebesar 84 persen. Kita masih kekurangan 5 persen lagi sehingga diharapkan di akhir tahun 2019 bisa disa mencapainya,” harapnya.

Lihat juga...