UPTD Pendidikan Dasar Bekasi Masih Dibertahankan
Editor: Mahadeva WS
BEKASI – Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Dasar, di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi masih tetap dipertahankan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, menegaskan UPTD Pendidikan Dasar masih difungsikan dan betugas sesuai ketentuan. Sementara, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12/2017, tidak ada lagi UPTD Pendidikan Dasar ditingkat Daerah. Bahkan sebagian daerah, diketahui sudah membubarkan UPTD pendidikan, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi.
“Walikota Bekasi, sudah bersurat ke Kemendagri, terkait kondisi Pendidikan di Kota Bekasi. Selama belum ada jawaban dari Kemendagri, UPTD Pendidikan SD, masih belum ditutup,” jelas Ali Fauzi usai serah terima jabatan UPTD Pendidikan, Jumat (2/11/2018).
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, masih membutuhkan UPTD Pendidikan Dasar. Oleh karenanya, lembaga tersebut masih akan terus bertugas sesuai fungsinya. UPTD Pendidikan Dasar, sebagai pelaksana harian dibawah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas).
Jabatan kepala UPTD Pendidikan Dasar di Kota Bekasi, diisi pejabat eselon IVa dan IVb. Dan jika UPTD dibubarkan, maka mereka akan menjadi pejabat non job. Untuk itu akan dicarikan jalan keluar, jika jawaban dari Kemendagri turun dan menyebut UPTD Pendidikan Dasar harus dibubarkan.
Selain ke Kemendagri, Pemkot Bekasi juga bersurat ke Provinsi Jawa Barat, mengenai kebijakan pembubaran UPTD Pendidikan Dasar di daerah tersebut. “Jika mengacu pada Permendagri, UPTD itu harus dilebur, teknisnya bagaimana nanti, hanya tinggal mengatur waktu sambil menunggu tanggapan Kemendagri turun,” tandasnya
Dibagian lain, Ali Fauzi, menyampaikan, rencana merger 110 Sekolah Dasar. Kebijakan tersebut dilakukan, untuk efisiensi. Dari 110 SD akan di merger menjadi 50-an sekolah. “Merger ini, tidak merubah nama sekolah. Karena di Bekasi masih ada beberapa sekolah namanya ada, tetapi gedungnya tidak ada,” tukasnya.