KPU Kota Bekasi Verifikasi Penyandang Disabilitas Mental

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bekasi, sudah melakukan verifikasi kepada penderita disabilitas mental di wilayahnya. Pendataan secara faktual baru dilakukan di dua lokasi yayasan, sesuai data yang diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi.

“KPU Kota Bekasi, baru melakukan verifikasi faktual di dua yayasan sesuai data yang diberikan Dinsos,” kata Pedro Purnama, Divisi Data dan Informasi KPU Bekasi, Kamis (29/11/2018).

Sementara, berdasarkan data dari Dinsos Kota Bekasi, diketahui total penderita disabilitas mental yang ditampung di sejumlah yayasan di Kota Patriot, jumlahnya mencapai 545 jiwa penyandang disabilitas mental.

Yayasan yang menampung penyandang disabilitas mental di Kota Bekasi tersebut meliputi, Yayasan Jamrud Biru, 70 Jiwa, Yayasan Galuh di Sepanjang Jaya, 354 jiwa, Medika Sakti 16 jiwa, Yayasan Doa Embun Kasih Indonesia , 44 Jiwa dan Yayasan Getsemani Anugerah 61 jiwa.

Menurutnya, KPU Kota Bekasi, hanya menjalankan instruksi dalam rangka menjaga hak politik warga negara. Tetapi KPU Kota Bekasi, tetap berpatokan pada warga negara yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

“Disabilitas mental, ada dua kategori yakni, permanen, dan kambuhan. KPU Kota Bekasi hanya mendata. Sementara yang mendiagnosa petugas medis,” kata Pedro.

Lebih jauh, dia mengakui, saat ini, KPU juga sudah berkirim surat kepada Walikota Bekasi untuk meminta tim medis atau dokter guna melakukan diagnosa terkait kejiwaan.

Sementara, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheny, menambahkan, sejauh ini pendataan terhadap penyandang disabilitas mental baru 70 jiwa. Data tersebut sesuai hasil verifikasi faktual di Yayasan Jamrud Biru di Kecamatan Mustika Jaya.

Lihat juga...