Korupsi Century, Miranda Goeltom Diperiksa KPK Lagi
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara, sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, sejumlah Rp8,012 triliun. Jumlah kerugian keuangan negara tersebut sangat besar, di tengah kondisi banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Kebijakannya, dinilai menciderai kepercayaan masyarakat, terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi. Sehingga para pelakukanya, perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan. (Ant)