Tunggakan Insentif PNS Penajam Terancam Dibayarkan 2019
PENAJAM – Tunggakan insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam dibayarkan pada 2019. Pembayaran insentif selama empat bulan tersebut terkendala, kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan.
Pembayaran di tahun depan tersebut akan terjadi, jika hingga akhir tahun kondisi keuangan daerah tidak mengalami perubahan. Saat ini pemerintah kabupaten masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat, untuk membayar insentif PNS yang hingga kini belum dibayarkan.
“Kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami penurunan akibat pengurangan dana transfer bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat,” ungkap Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui Antara di Penajam, Jumat (5/10/2018).
Penurunan transfer dana dari pemerintah pusat, memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunda sejumlah kegiatan. Termasuk program di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD. Penundaan sejumlah kegiatan dan program di SKPD, dilakukan menyesuaikan kondisi anggaran yang ada.
Yang juga mendapatkan imbas adalah, pembayaran insenti PNS selama empat bulan (Juni-September 2018). Alimuddin memastikan, insentif Juni-September akan segara dibayarkan, setelah transfer dana dari pemerintah pusat untuk September dan Oktober 2018 masuk ke kas daerah.
Namun , tidak menutup kemungkinan, tunggakan pembayaran insentif PNS selama empat bulan tersebut ditunda hingga 2019. “Jika kondisi keuangan pemerintah kabupaten hingga akhir tahun belum mengalami perubahan, pembayaran insentif PNS bakal ditunda sampai 2019,” kata Alimuddin.
Pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, didasarkan pada Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.23/2018. Total insentif yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp9 miliar per bulan, yang pembayarannya dilakukan setiap akhir bulan. Sejak Juni hingga kini, belum ada kepastian pembayaran insentif atau TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) tersebut, kapan akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ant)