Rekapitulasi PSU Pilkada Malut Selesai
TERNATE – Ketua KPU Maluku Utara (Malut), Syahrani Somadayo, menyesalkan adanya pemberitaan media online atau daring, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Malut.
Berita tersebut dikatakannya, tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Ada media online yang menulis berita kemenangan pasangan tertentu, dan menyebut saya sebagai sumber beritanya, bahwa sudah ada pemenang pilkada di PSU, padahal saya tidak pernah diwawancarai,” kata Syharani, usai pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Malut di Ternate, Minggu (21/10/2018).
Menurutnya, pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Malut tidak menentukan siapa pemenang. Semua kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan memutuskan siapa pemenang Pilkada Malut.
Oleh karena itu, Dirinya mengajak, seluruh warga di Malut untuk bersama-sama mendukung Pilkada Malut yang aman dan damai, agar melahirkan kesejukan di tengah-tengah masyarakat. “Saya mengajak agar teman-teman media untuk menulis berita sesuai fakta, agar kedamaian masyarakat di Malut bisa terjaga pasca-pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Malut,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pleno rekapitulasi hasil PSU di dua kecamatan dan enam desa di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, menempatkan pasangan calon AHM/Rivai meraih suara 12.520 suara. Disusul pasangan calon Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali dengan 9.291 suara. Kemudian pasangan calon Burhan Abdurahman/Ishak Djamaluddin meraih 367 suara, dan Muhammad Kasuba/Madjid Husen meraih 109 suara.
Tercatat ada 7.533 pemilih tidak menggunakan hak pilih. Sedangkan, dari 29.980 DPT di dua kecamatan dan enam desa tersebut, partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 22.435 suara.