PHK Sakit Berkepanjangan, Menjamin Kepastian Hukum

Editor: Mahadeva WS

Menurutnya, pasal tersebut telah memuat norma yang sesuai dengan prinsip keadilan bagi pekerja yang sakit, dan memberi kepastian hukum bagi pekerja yang sakit lebih dari 12 bulan secara terus menerus. Hal itu juga memberi kepastian hukum, bagi pengusaha yang akan melakukan PHK, bagi pekerja yang sakit lebih dari 12 bulan secara terus menerus.

Pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyebut, pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lebih dari batas 12 bulan, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dan diberikan uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Uang penghargaan masa kerja dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (4). Permohonan tersebut diajukan, Banua Sanjaya Hasibuan, David M. Agung Aruan, dan Achmad Kurnia.

Pemohon beralasan, Pasal 172 UU Ketenagakerjaan tersebut, tidak mengatur ketika pekerja atau buruh, minta di-PHK, dengan alasan sakit berkepanjangan melebihi setahun, harus melampirkan bukti rekam medis dari dokter atau keterangan resmi dari rumah sakit. Menurut Pemohon, pasal tersebut hanya mengatur pekerja atau buruh yang sakit berkepangangan lebih dari 12 bulan, dapat mengajukan PHK dan diberikan hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dua kali ketentuan, uang pengganti hak.

Aturan ini akan berdampak pada kebangkrutan, dan menimbulkan kecurigaan antara pekerja dan pengusaha yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Karena itu, Pemohon meminta kepada MK, untuk memberi tafsir konstitusional atas berlakunya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, sepanjang alasan pengajuan PHK sakit berkepanjangan ditambah frasa memberi bukti rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi dari rumah sakit, dalam pasal tersebut. Permintaan ini agar tidak ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha di kemudian hari.

Lihat juga...