Jakarta Siap Keluarkan Kartu Pekerja
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tengah berencana mengeluarkan kartu pekerja, untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Menurut Andri, kartu pekerja, nantinya bisa memberikan kemudahan mulai dari penggratisan penggunaan bus Transjakarta, sampai subsidi harga bahan pangan, untuk Pekerja. Bahkan pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), juga bisa mendapatkan subsidi melalui kartu pekerja tersebut. “Dapet (PPSU), makanya pergub itu akan diperluas kalau PPSU, tetep dapat sekarang pekerja buruh juga dapat UMP plus 10 persen,” ujar Andri di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Nantinya, kartu pekerja, diberikan kepada buruh sebagai jawaban atas tuntutan mereka, terhadap penetapan UMP 2018. Buruh meminta Pemprov DKI menetapkan UMP tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015, tentang Pengupahan.
Namun, Pemprov DKI menetapkan UMP, dengan mengikuti aturan PP tersebut. Untuk meringankan beban hidup buruh, Pemprov DKI memberi subsidi bagi para buruh. Dengan kartu pekerja DKI, buruh bisa naik bus transjakarta gratis. Mereka juga bisa berbelanja di Jakgrosir, yang harganya lebih murah dari harga pasaran.
Selain itu, anak-anak mereka juga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), yang bisa digunakan untuk berbelanja bahan makanan bersubsidi mulai dari ikan, ayam, hingga susu. “Sehingga walau pendapatannya dirasa kurang, tetapi pengeluaran mereka bisa ditekan dengan bantuan pemerintah,” ujar Andri.
Selain itu, Andri mempersilahkan pengusaha, untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemprov DKI Jakarta, jika dianggap kenaikan cukup memberatkan. “Sekarang, baik pengusaha, pekerja, silahkan saja usulkan. Tapi ditetapkannya tetep 1 November. Tapi pemerintah udah mengantisipasi untuk memberikan peningkatan kesejahteraan melalui tiga aspek,” paparnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum menetapkan UMP 2019. Namun Andri telah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta, akan mengikuti PP No.78/2015, tentang Pengupahan. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan, kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Namun, Andri menjelaskan, ada selisih perhitungan kenaikan UMP dari perhitungan pemerintah dengan serikat pekerja.
UMP yang diusulkan oleh Serikat Pekerja (SP), dirumuskan berdasarkan 8,03 persen, dikalikan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Besaran KLH didapat melalui survei di 15 pasar, lewat 60 item kebutuhan sehari-hari. Dari hasil perhitungan pemerintah, kenaikan resmi 8,03 persen dikalikan dengan UMP 2018. Meski demikian, besaran UMP hasil rapat belum bisa dipastikan, lantaran belum ditandatangani Anies.
Kenaikan UMP DKI Jakarta mengacu pada PP No.78/2015, tentang Pengupahan, bila nilai UMP 2018 adalah Rp3,6 juta, dan meningkat 8,03 persen, maka akan menjadi Rp3.940 juta. Besaran kenaikan angka itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan, inflasi tahun ini sebesar 2,8 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.