PHK Sakit Berkepanjangan, Menjamin Kepastian Hukum
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Pemerintah memandang, argumentasi Pemohon yang meminta tafsir Pasal 172, UU No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan, terkait alasan PHK sakit berkepanjangan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Permintaan agar MK menambah frasa, bukti rekam medis dari kedokteran, atau keterangan rumah sakit, agar bisa di-PHK dan mendapat uang pesangon bukan kewenangan MK. “Petitum Permohonan yang intinya menginginkan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan direvisi, atau penambahan materi memberi bukti rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit, baru bisa mendapat uang pesangon, bukanlah kewenangan MK,” kata Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenaker, Haiyani Rumondang, yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materil UU Ketenagakerjaan, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Haiyani menyebut, Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, tidak bisa dilihat secara terpisah. Pasal itu tidak bisa diterapkan sebelum diterapkan terlebih dahulu Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi, pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh berhalangan masuk kerja karena sakit, menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
“Sebenarnya, terdapat kewajiban pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja, yang bekerja di perusahaan, sesuai dengan Pasal 8 UU No.1/1970, tentang Keselamatan Kerja, sehingga alasan yang digunakan oleh Pemohon menjadi tidak relevan,” tandasnya.
Menurutnya, pasal tersebut telah memuat norma yang sesuai dengan prinsip keadilan bagi pekerja yang sakit, dan memberi kepastian hukum bagi pekerja yang sakit lebih dari 12 bulan secara terus menerus. Hal itu juga memberi kepastian hukum, bagi pengusaha yang akan melakukan PHK, bagi pekerja yang sakit lebih dari 12 bulan secara terus menerus.
Pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyebut, pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lebih dari batas 12 bulan, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dan diberikan uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Uang penghargaan masa kerja dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (4). Permohonan tersebut diajukan, Banua Sanjaya Hasibuan, David M. Agung Aruan, dan Achmad Kurnia.
Pemohon beralasan, Pasal 172 UU Ketenagakerjaan tersebut, tidak mengatur ketika pekerja atau buruh, minta di-PHK, dengan alasan sakit berkepanjangan melebihi setahun, harus melampirkan bukti rekam medis dari dokter atau keterangan resmi dari rumah sakit. Menurut Pemohon, pasal tersebut hanya mengatur pekerja atau buruh yang sakit berkepangangan lebih dari 12 bulan, dapat mengajukan PHK dan diberikan hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dua kali ketentuan, uang pengganti hak.
Aturan ini akan berdampak pada kebangkrutan, dan menimbulkan kecurigaan antara pekerja dan pengusaha yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Karena itu, Pemohon meminta kepada MK, untuk memberi tafsir konstitusional atas berlakunya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, sepanjang alasan pengajuan PHK sakit berkepanjangan ditambah frasa memberi bukti rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi dari rumah sakit, dalam pasal tersebut. Permintaan ini agar tidak ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha di kemudian hari.