Pesisir Selatan Prioritaskan Normalisasi Sungai Cegah Banjir

Editor: Koko Triarko

PADANG – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, melalui Dinas Dinas Penggelolan Sumber Daya Air (PSDA), memprioritaskan normalisasi sungai di sejumlah daerah, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya banjir.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, mengatakan ada 19 sungai yang perlu dilakukan normalisasi. Namun dari anggaran yang ada kini, sebanyak Rp2 miliar yang bersumber dari APBD, maka akan digunakan normalisasi sungai di lima titik, di Kecamatan Lunang Silaut, Kecamatan BAB Tapan, Kecamatan Pancung Soal, Kecamatan Ranah Pesisir dan Kecamatan Lengayang.
Ia mengakui, bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan disebabkan oleh luapan sungai. Hal ini tidak lepas dari kondisi aliran sungai yang sudah kritis, dan perlu untuk dilakukan normalisasi.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni/Foto: M. Noli Hendra
“Memang, kondisi daerah aliran sungai menjadi perhatian khusus pemerintah. Hal ini kita lakukan, agar masyarakat yang berada di sepanjang sungai tidak lagi merasa khawatir dengan ancaman terjadinya bencana alam,” katanya, Rabu (17/10/2018).
Kini, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar, normalisasi sungai dapat dilakukan. Namun, normalisasi sungai yang dilakukan dalam waktu dekat itu, belum semuanya.
“Jadi, untuk sementara dari dana itu, kita angsur-angsur dulu melakukan normalisasinya. Sekarang lima titik dulu, ke depan kita upayakan seluruh sungai dapat dilakukan normalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Penggelolan Sumber Daya Air (PSDA), Pesisir Selatan, Doni Guzrizal, menjelaskan penyebab buruknya kondisi sungai itu, karena terjadinya sedimentasi di dasar sungai, yang mengakibatkan pendangkalan oleh runtuhan tebing.
Adanya runtuhan tebing itu, membuat aliran sungai tidak mampu menahan arus, ketika curah hujan tinggi. Selain itu, faktor lainnya, yakni kerusakan hutan di hulu sungai dan labilnya struktur tanah pada tebing sungai, juga membuat tebing sungai selalu mengalami terban ketika dihantam arus air.
“Kita sudah sering mengimbau kepada masyarakat, jangan melakukan aktivitas yang bisa merusak hutan, terutama di bagian hulu. Karena, jika di bagian hulu itu sudah rusak, akan dapat mengancam terjadinya banjir bandang,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemetaan PSDA Kabupaten Pessel, rata-rata  sungai di wilayahnya mempunyai sedimen alam yang cukup besar karena adanya aktivitas penambangan. Hal ini karena kewenangan pemberian izin ada Pemerintah Provinsi, sementara kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya dalam hal pengawasan semata.
Sedangkan terkait adanya kemungkinan kerusakan hutan, pemerintah setempat meminta masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penebangan liar yang berdampak buruk terhadap ekosistem hutan, yang bisa menjadi pemicu banjir bandang, kekeringan dan lain sebagainya.
“Jika masyarakat mengetahui ada praktik penebangan liar, segera lapor,” tegasnya.
Ia menyebut, secara geografis daerah setempat di sebelah timur berbatasan langsung dengan hutan, baik hutan produksi maupun Taman Nasional Kerinci Seblat. Sehingga jika penebangan liar tidak bisa dikendalikan, masyarakat akan terancam berbagai musibah, di antaranya kekeringan dan akan sering dilanda banjir ketika musim hujan datang.
Sesuai informasi yang didapatkan, banjir terjadi sejak dua tahun terakhir dan salah satu penyebabnya adalah maraknya penebangan liar.
“Saya sudah meminta masyarakat untuk melaporkan oknum masyarakat yang melakoni kegiatan itu, dan jika mereka tidak berani, saya sudah meminta untuk melaporkan identitasnya kepada saya, biar saya nanti yang melaporkannya,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Besar TNKS, Sahyudin, menyebutkan pada pertengahan 2017 pihaknya mengidentifikasi 26 peladang membabat hutan TNKS di Kampung Limau Manis Kulam.
Selanjutnya para peladang itu diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Aksi tersebut diketahui setelah masyarakat sekitar memberikan laporan terkait kegiatan itu.
“Setidaknya mereka telah membabat lahan seluas 50 hektare, berdasarkan kesepakatan, lahan yang dibabat akan tetap diolah. Namun dengan catatan, tidak menambah luas serta di lokasi harus menanam tanaman tahunan,” ungkapnya.
Lihat juga...