Pemkab Mimika Belum Pecat ASN Koruptor
Mendagri, Tjahjo Kumolo, menyatakan, pemecatan ASN terpidana korupsi, setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini. Pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Bila, PPK tidak melaksanakan isi surat edaran tersebut, maka akan terancam sanksi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, terdapat 146 orang ASN di Provinsi Papua, yang kasus korupsinya telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 146 terpidana korupsi yang berstatus ASN di Papua itu, 10 orang diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Papua dan 136 orang lainnya, bertugas di lingkungan pemkab dan pemkot di Papua.
Khusus di Mimika, sejumlah ASN diketahui terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (Pusling), pada Dinas Kesehatan, pada tahun anggaran 2016. Kemudian kasus korupsi kegiatan prajabatan golongan II, dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika, kasus korupsi proyek majalah legislatif pada Sekretariat DPRD Mimika, dan berbagai kasus korupsi lainnya. (Ant)