Pemkab Mimika Belum Pecat ASN Koruptor
TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga Oktober ini belum menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 10 September 2018, untuk memecat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Ausilius You, mengatakan, jajarannya masih menunggu data dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, terkait nama-nama ASN yang telah ditetapkan menjadi terpidana korupsi, dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami tunggu salinan data putusan kasus mereka dari pengadilan atau pun kejaksaan. Jika memang sudah berkekuatan hukum tetap, maka pasti akan segera ditindaklanjuti. Sampai sekarang data itu belum ada pada kami,” kata Ausilius, Sabtu (20/10/2018).
Diharapkan, instansi yang memiliki data berkaitan dengan putusan kasus korupsi melibatkan ASN, yang juga dipidana karena terlibat tindak pidana korupsi, dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, agar segera melaporkannya ke Pemkab Mimika. “Kami minta tolong data itu segera disampaikan kepada kami, supaya bisa menindaklanjutinya sesegera mungkin,” tandas Ausilius.
Terdapat 2.357 ASN di seluruh Indonesia, yang sudah terbukti korupsi, dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka akan segera diberhentikan secara tidak hormat (dipecat). Pemecatan ribuan PNS itu, mengacu kepada surat edaran Kemendagri, 10 September 2018, dengan tembusan surat kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.