PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan melakukan perbaikan daftar pemilih tetap Pemilihan Umum 2019 menyusul temuan lebih dari seribu data pemilih berpotensi ganda.
“Kami akan segera menggelar rakor dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Purwakarta terkait data yang berpotensi ganda itu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Ahmad Ikhsan Faturrahman, di Purwakarta, Senin.
Ia mengatakan, pencermatan data pemilih itu akan dilakukan hingga 28 Oktober. Sebab sesuai dengan data KPU Purwakarta, data pemilih yang berpotensi ganda sebanyak 1.036 pemilih.
Sedangkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat telah disampaikan kalau ada data pemilih berpotensi ganda sebanyak 1.360.
“Tentunya akan dilakukan perbaikan sampai data itu akurat. Kalau proses perbaikan data itu akan dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, sampai 28 Oktober 2018,” kata dia.
Koordinator Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos meminta KPU setempat segera menuntaskan pencermatan data ganda. Sebab pihaknya akan menentukan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan (DPTHP) yang akan berakhir pada awal November 2018.
Pascapenetapan DPT Purwakarta pada Agustus 2018, didapati potensi data ganda sebanyak 1.036 pemilih. Jumlah ini didapat dari total DPT yang berjumlah 666.972 pemilih.
“Hasilnya 496 pemilih dicoret, karena terbukti ganda. Sisanya dilakukan perbaikan elemen data. Sehingga DPT berkurang menjadi 666.476 pemilih,” kata dia.
Selanjutnya Bawaslu melakukan pencermatan kembali terhadap softfile DPT yang diperoleh. Hasilnya ditemukan lagi potensi kegandaan sebanyak 1.364 pemilih. (Ant)