Kemenperin Lanjutkan Program Restrukturisasi Mesin IKM

Ilustrasi mesin pemeras tebu - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanjutkan program restrukturisasi mesin, dan peralatan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Dirjen IKM, Kemenperin, Gati Wibawaningsih, mengatakan, di periode 2014-2017, bantuan tersebut telah dimanfaatkan 380 IKM. Mereka berasal dari sektor alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu. “Program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi ini dilakukan, untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM, sekaligus memacu daya saingnya, sehingga mampu kompetitif di pasar domestik hingga ekspor,” tuturnya, Minggu (21/10/2018).

Menurut Gati, upaya strategis itu telah dilaksanakan sejak 2009. Namun, di 2009-2012, hanya menyasar untuk IKM sandang. Setelah 2012, program sudah bisa diakses seluruh sektor IKM secara umum.

Teknisnya, program restrukturisasi tersebut, berupa potongan harga kepada IKM, dalam upaya pembelian mesin, dan peralatan penopang aktivitas produksi. IKM mendapat nilai potongan (reimburse) sebesar 30 persen, dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri.

Untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri, nilai potongannya sebesar 25 persen dari harga pembelian. “Program restrukturisasi ini dirasakan sangat membantu IKM, terutama dalam segi pembiayaannya. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi terbaru yang digunakan,” tuturnya.

Pada periode 2014-2017, total nilai potongan harga yang telah diberikan IKM mencapai Rp42,306 miliar. Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal IKM Kemenperin telah melakukan penyempurnaan, untuk memudahkan IKM mengakses program tersebut. Kegiatan dapat diakses melalui simplifikasi prosedur, persyaratan dan kriteria. Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) terus dilakukan, agar program ini dapat lebih mudah diaplikasikan. “LPP adalah lembaga independen yang membantu Ditjen IKM dalam pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan peralatan,” tutur Gati.

Program, restrukturisasi mesin dan peralatan IKM kembali dilanjutkan di 2018, sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian, dan Petunjuk Pelaksanaan, yang tertuang dalam Keputusan Dirjen IKM Kemenperin. (Ant)

Lihat juga...