TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
PEKANBARU – Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10.000 ekor benih lobster. Aksi tersebut terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan, kini berada di Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru. “Lokasinya di pelabuhan rakyat,” kata Perwira Pelaksana Lanal Dumai, Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak, Minggu (21/10/2018).
Bibit lobster itu saat disita berada di dalam 54 kantong plastik panjang, yang disembunyikan di lima kotak berpendingin es dari bahan sterofoam. Satu plastik, diperkirakan berisi 200 ekor bibit lobster, usia tiga minggu. Lobster yang akan diselundupkan tersebut adalah jenis lobster pasir. “Total barang bukti mencapai sekitar 10.000 ekor bibit lobster,” tambahnya.
Aksi penyelundupkan yang digagalkan Tim Patroli F1QR Lanal Dumai, terjadi pada Sabtu, 20 Oktober pukul 07.30 WIB. Pelaku berhasil melarikan diri, dan meninggalkan lima kotak pendingin berisi bibit lobster di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan informasi, bahwa akan ada pengiriman bibit lobster dari Provinsi Jambi ke Riau, lewat jalur darat. Sekira 10.800 ekor bibit lobster direncanakan akan diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal cepat. Namun, pelaku yang menggunakan kapal cepat berhasil kabur. “Bibit lobster tersebut oleh pelaku diduga akan diselundupkan ke Singapura,” tandasnya.
Diduga, Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bibit lobster. Bibit lobster itu diduga akan dikirim ke Singapura, kemudian ke Vietnam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi aksi penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/2016, mengenai larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia. Ekspor lobster diizinkan, apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual. Pelaku yang melanggar aturan itu, akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (Ant)