Kemen PPPA: Penerapan UU SPPA, Masih Banyak Kendala

Editor: Koko Triarko

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Hasan, S.H. –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Seiring telah dikeluarkannya kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong aparat penegak hukum atau pun struktur hukum untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, Kementerian PPPA melakukan pelatihan kepada struktur hukum yang di regional Kalimantan mengenai Undang-Undang SPPA. Mengingat hal ini perlu dilakukan, karena seorang anak yang berkaitan dengan hukum juga harus diberikan perlindungan sesuai hak anak, dan itu mengacu pada UU tersebut.
“Tujuannya adalah kita sudah ada Undang-Undnag Sistem Peradilan Pidana Anak, dan dalam hal ini struktur penegak hukum punya peran, sehingga semua harus diberikan pelatihan. Ingin membantu aparat apa yang harus dilakukan bila anak berkaitan dengan hukum,” jelas Hasan, S.H., Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Selasa (23/10/2018).
Dia menilai, masih banyak aparat penegak hukum yang belum diberikan pelatihan untuk memahami undang-undang SPPA. Karena UU juga harus didukung oleh struktur hukum yang artinya SDM-nya dalam melaksanakan sistem peradilan.
“Kita melihat masih banyak aparat penegak hukum yang belum diberikan pelatihan, agar bisa memahami UU SPPA. Di mana UU itu ada perlindungan pada anak, meskipun anak tersebut terkena hukum,” paparnya.
Menurut Hasan, ada kendala yang ditemui dalam penerapan UU tersebut, di antaranya SDM yang belum banyak dan masih banyak daerah yang belum memiliki Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Ada kendala, seharusnya sesudah ada undnag-undang harus didukung struktur hukum, artinya SDM yang melaksanakan sistem peradilan. Struktur harus didukung lembaga penyelenggara perlindungan anak. Di daerah itu belum terkoordinasi dengan baik dalam implementasi pelaksanaan sistem peradilan anak,” sebut Hasan.
Dikatakan Hasan, dalam lima tahun ke depan, harus didukung SDM dan Sarana Prasarana. Sehingga pihaknya mendorong peningkatan kualitas SDM dan sarana prasarana di daerah.
“Harus memperhatikan kebutuhan anak. Percepat agar bisa terlaksana dengan baik, karena anak yang tersangkut hukum juga perlu perhatian. Mengingat UU SPPA ini berbeda, ada hak-hak anak yang harus dipernuhi,” tandasnya.
Berdasarkan data, kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia sebanyak 2.555 kasus, dan kasus tersebut belum pada putusan peradilan. “Tersebar di seluruh indonesia. Jadi, anak ini harus didampingi, dalam pembinaan. Sehingga kita dorong pelaksanaan UU SPPA, karena dalam kebijakan tersebut juga tidak hanya pada anak bermasalah pada hukum, tapi juga mencegah dengan advokasi,” ujar Hasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan dalam kasus anak berkaitan dengan hukum ini tidak dapat dihukum seperti orang dewasa, karena ada peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan itu sesuai dengan amanah UU SPPA.
“Peran Bapas sesuai undang-undang. Anak sebagai pelaku juga harus didampingi balai pemasyarakatan, kemudian nanti diteliti. Kita tidak bisa anak itu seperti hukum dewasa. Siapa yang mendampingi korban dan pelaku, nah ini yang kita lakukan,” tukasnya.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini mengatakan, bahwa anak yang berkonflik pada hukum juga harus dilindungi sesuai UU tersebut.
Ketika ditanya berapa kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Balikpapan, pihaknya belum dapat menyebutkannya. Namun korban kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, 40 persennya adalah anak-anak dari jumlah kasus 187 pada 2017.
“Sebanyak 40 persen dari kasus yang terjadi pada perempuan dan anak, didapati pada usia anak sebagai korban dari semua kasus. Dan, ini wajib disikapi bersama, bahwa perlindungan anak bukan hanya peran pemerintah, tapi juga orang tua,” tukasnya.
Lihat juga...