UU Pemilu Jelas Mengatur Pengelolaan Dana Kampanye

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Pemerintah membantah ketiadaan pembatasan dana kampanye dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana yang didalilkan Muhammad Hafidz, selaku Pemohon Uji Materi UU Pemilu.
Pemerintah menilai, Pasal 326 UU Pemilu justru menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon presiden dan wakil presiden dalam pengelolaan dana kampanye, agar tidak terjadi politik uang.
Hal demikian disampaikan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumhan, Ninik Hariwanti, mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian UU Pemilu di ruang sidang MK, Selasa (23/10/2018).
Menurutnya, unsur kehati-hatian penerimaan dana kampanye diatur pada banyak pasal. Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon tersebut tidak berdasar dan keliru.
“Pemerintah menilai, Pasal 326 UU Pemilu justru menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon presiden dan wakil presiden dalam pengelolaan dana kampanye, agar tidak terjadi politik uang. Di antaranya kewajiban audit, keterbukaan pendanaan, dan diumumkan pada publik,” jelas Ninik Hariwanti, di hadapan majelis hakim MK.
Ninik menjelaskan, kendati pemberian dana kampanye yang berasal dari calon presiden dan wakil presiden serta partai politik tidak diberi batasan terhadap besarannya, ia menjelaskan, bahwa hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab para calon yang bersangkutan.
Tak hanya itu, dana yang diperoleh tersebut haruslah ditempatkan pada rekening khusus serta jelas tertulis dalam pembukuan dana kampanye.
“Jadi, semua kontrak dan pengeluaran sebelum masa kampanye diatur dan pengelolaannya juga diatur sampai pada masa-masa kampanye. Dan sumbangan dari pihak lain, termasuk kontrak dan pengeluaran yang dikeluarkan pasangan calon harus dilaporkan dalam audit yang jelas,” ungkapnya.
Ninik menambahkan, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari yang tidak jelas identitasnya, yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak mungkin memberikan bantuan dana kampanye.
Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon  berupa pemberian dana kampanye tidak dalam kisaran yang wajar menurut Pemerintah, hal tersebut hanyalah asumsi yang tidak berdasar dan keliru.
“Bahkan, tim kampanye dilarang menerima dana kampanye dari yang tidak jelas sumbernya. Jika pun terjadi yang diasumsikan para Pemohon, yakni tanpa dicatat identitasnya, maka terhadap tindakan tersebut terdapat aturan pidana yang mengatur kecurangan tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya, para Pemohon yang terdiri atas Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz, menyatakan aturan sumber dana kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu, berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.
Ketentuan tersebut dianggap merugikan, karena tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun partai politik.
Sebagai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden atau pun partai politik diberi hak menerima sumbangan dana kampanye yang tidak mengikat perorangan, dan tidak boleh melebihi Rp2,5 miliar atau yang berasal dari  kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang tidak boleh melebihi Rp25 miliar.
Tetapi, UU Pemilu tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan maupun dari parpol.
Karena itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 326 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan, mencakup pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh melebihi Rp85 miliar, maupun yang berasal dari kelompok mencakup partai politik dan/atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850 miliar, perusahaan, dan/atau badan usaha no pemerintah.
Bila pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, tambah Darel, selaku warga negara yang juga berkewajiban menjaga penyelenggaraan pemilu yang jurdil, para Pemohon mengharapkan, agar  pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih nantinya tidak diganggu oleh kepentingan penyumbang-penyumbang fiktif yang dapat merugikan kepentingan umum.
Lihat juga...