Di Yogyakarta, Pedagang Pasar Tradisional Dilatih Berjualan Online
YOGYAKARTA – Pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta, dilatih berjualan secara online. Hal itu diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Berdagang secara online, atau Dalam Jaringan (Daring), masih tetap bisa dilakukan saat melakukan aktivitas berdagang di pasar tradisional. “Ini adalah pelatihan pertama yang kami selenggarakan untuk mendukung peningkatan kapasitas pedagang pasar tradisional sehingga mereka mampu berjualan secara online,” kata Kepala Seksi Pengembangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Dwinanto Sujatmiko, Minggu (21/10/2018).
Ada 80 pedagang yang mengikuti pelatihan berjualan online. Mereka adalah, pedagang yang menjual komoditas kerajinan, konveksi, kuliner hingga satwa dan tanaman hias. “Pelatihan ini memang belum ditujukan untuk semua pedagang. Tetapi, kami pilih pedagang yang sekiranya, barang dagangan yang dijual lebih mudah dijualbelikan secara online,” jelasnya.
Untuk pedagang dari Pasar Beringharjo, yang menjadi sasaran pelatihan adalah, mereka yang menjual kerajinan dan berbagai produk fashion. Sementara untuk pedagang di Pasar Prawirotaman, yang menjadi sasaran adalah, yang menjual aneka kuliner. Pedagang di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), yang disasar adalah yang menjual satwa dan tanaman hias.
Pedagang diharapkan mampu memanfaatkan berbagai aplikasi yang ada, untuk mempermudah penjualan secara online. Salah satunya adalah, aplikasi pesan antar yang dikembangkan oleh perusahaan start up seperti Gojek atau Grab. “Bisa saja, kuliner yang dijual di Pasar Prawirotaman dimasukkan dalam aplikasi pesan antarmakanan sehingga konsumen tidak perlu lagi repot datang ke pasar,” tambahnya.
Selain meningkatkan kapasitas pedagang dan memperluas pasar, melalui pelatihan berjualan online, dapat membantu menumbuhkan image, bahwa pasar tradisional dapat dikelola secara modern dan tidak kalah dengan toko modern lain.
Sebelumnya, pemanfaatan kemajuan teknologi informatika juga sudah dimanfaatkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. Lembaga tersebut menerapkannya dalam pemungutan dan pencatatan retribusi pedagang, yaitu dengan menerapkan retribusi elektronik (e-retribusi), dan menggunakan quick response code untuk mencatat retribusi yang sudah masuk ke kas daerah.
Melalui e-retribusi, pedagang cukup menempelkan e-money yang mereka miliki, ke mesin yang sudah ada di pasar. Namun, e-retribusi tersebut baru dilakukan terbatas untuk pedagang di Pasar Beringharjo dan Pasar Demangan. Quick response code, dilakukan untuk mencatat pembayaran retribusi dari pedagang, sehingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa memantau dengan mudah nilai pendapatan asli daera yang sudah masuk. (Ant)