Aset Kabupaten Penajam Rp5,7 Triliun

Ilustrasi -Dok: CDN

PENAJAM – Aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat ini mencapai sekira Rp5,7 triliun. Aset terbesar yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Amrullah, sekira 40 persen aset milik pemerintah daerah, terdiri atas tanah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil dan sepeda motor hanya 10 persen. Saat ini, Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, tengah mendata ulang, keberadaan aset daerah, berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan, untuk mengecek kondisi aset yang dimiliki pemerintah kabupaten.

Pendataan ulang aset, juga untuk mengetahui nilai barang dan aset daerah yang tersebar di 26 SKPD. “Sensus barang dan aset milik daerah itu merupakan perintah undang-undang yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali,” tegasnya.

Sensus dilakukan dengan verifikasi ulang barang dan aset milik. Sensus dilakukan untuk aset di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilaksanakan pada Juli 2018 lalu. Pelaksanaan Verifikasi barang dan aset untuk SKPD kecil, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi Informatika ditargetkan selesai akhir 2018.

Sedangkan, verifikasi pada SKPD besar, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Kesehatan diperkirakan rampung hingga 2019. (Ant)

Lihat juga...