Kepala BKSDA Wilayah 3 Jember, Setyo Utomo. -Foto: Kusbandono.
JEMBER- Maraknya perdagangan dan pemeliharaan satwa langka dilindungi secara ilegal di Kabupaten Jember, tergolong memprihatinkan. Dalam jangka pendek, fenomena tersebut dapat memutus rantai makanan, dalam jangka panjang terganggunya proses ekosistem.
Apalagi, beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Selasa (9/10), berhasil mengungkap penangkaran ratusan ekor burung langka ilegal milik CV Bintang Terang di Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari. Dari operasi tersebut, 443 ekor burung langka berhasil diamankan petugas.
Untuk mencegah hal tersebut, BKSDA wilayah 3 Jember, terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan memelihara satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Wilayah 3 Jember, Setyo Utomo, mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa yang dilindungi tidak boleh untuk dipelihara secara sembarangan.
“Masyarakat sebenarnya masih bisa memelihara satwa yang masuk kategori dilindungi, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni harus memiliki izin penangkaran,” Kata Setyo, kepada Cendana News, Rabu (17/10/2018).
Setyo menambahkan, izin penangkaran memiliki beberapa syarat. Salah satunya, penangkar wajib melepaskan 10 persen dari hasil tangkaran ke habitat aslinya. BKSDA akan terus secara gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat sebagai upaya edukasi.
“Sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat, baik langsung maupun medsos. Juga koordinasi dengan berbagai pihak, aparat keamanan maupun LSM,” ujarnya.
Setyo juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima penyerahan sejumlah satwa dilindungi dari masyarakat di Kabupaten Jember, beberapa waktu yang lalu. Satwa yang dikembalikan oleh warga ini, antara lain burung jenis kakak tua jambul kuning dan lutung Jawa.
“Bila ada masyarakat yang mengembalikan satwa dilindungi dengan kesadaran sendiri, hal itu merupakan hal yang baik. Tetapi, bila tidak mau mengembalikan, akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Setyo juga mengatakan, hewan yang sering diperlihara secara ilegal oleh masyarakat, khususnya di kabupaten Jember, adalah kakak tua, merak, lutung jawa, nuri kepala hitam dan rusa. Beberapa jenis hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Dampak yang ditimbulkan dengan adanya peredaran satwa langka dilindungi secara illegal dapat berakibat menurunnya populasi di habitatnya, mempercepat laju kepunahan, memutus rantai makanan, serta terganggunya ekosistem lingkungan hidup di masa yang akan datang,” pungkasnya.