Pelanggaran Tidak Terbukti, MK Tolak Gugatan PHP Walikota Tegal

Editor: Mahadeva WS

Selain itu, termohon belum pernah menerima laporan, atau rekomendasi dari Panwas Kota Tegal, mengenai tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait sehubungan dengan tuduhan politik uang dan paket wisata gratis. “Pihak Terkait dalam keterangannya pada pokoknya menjelaskan bahwa dalil politik uang bukanlah termasuk wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan merupakan wilayah kewenangan Bawaslu. Pemohon tidak dapat menerangkan hubungan kausalitas yang nyata dan dapat dibuktikan secara faktual bahwa seandainya tuduhan-tuduhan tersebut benar, hal itu dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait,” kata hakim anggota Arief Hidayat.

Arif menyebut, Bawaslu Kota Tegal juga tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. Sehingga mahkamah tidak mendapat cukup keyakinan, perihal adanya politik uang yang dimaksud. Terlebih apabila dikaitkan dengan perolehan suara, sulit untuk mendapatkan korelasi antara dugaan terjadinya politik uang tersebut dengan perolehan suara pihak terkait.

“Di samping itu, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya politik uang yang dapat dianggap sebagai bentuk desakan atau permintaan untuk memilih pasangan calon tertentu. Dengan demikian dalil Pemohon mengenai dugaan adanya politik uang tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Sedangkan dalil mengenai angka jumlah surat suara di TPS 4 Kelurahan Muarareja, tidak beralasan, karena pemohon keliru dalam menentukan jumlah DPT yang sesungguhnya. Ada 551 pemilih, dengan penambahan 2,5 persen dari jumlah DPT, maka ada 565 surat suara sesuai dengan jumlah yang diterima KPPS.

Lihat juga...