Pelanggaran Tidak Terbukti, MK Tolak Gugatan PHP Walikota Tegal

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan gugatan perkara Perselisihan hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kota Tegal untuk seluruhnya. Gugatan pemohon, mengenai adanya sejumlah pelanggaran saat Pilkada Serentak 2018, tidak terbukti.

Sementara pemohon juga tidak bisa membuktikan gugatannya. Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat, yakni KH. Habib Ali Zainal Abidin, S. E., M. H sebagai calon walikota dan Tanty Prasetyoningrum, S. H., M. M sebagai calon Wakil Walikota Tegal.

Ketua MK Anwar Usman – Foto M Hajoran Pulungan

Dalam amar putusan yang diucapkan Ketua MK Anwar Usman, MK menolak eksekusi termohon dan eksepsi pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, Senin (17/9/2018).

Dalam pertimbangan hukum, MK berpendapat, pemohon mendalilkan telah terjadi praktik politik uang, oleh tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut tiga (pihak terkait), yang mempengaruhi pemilih. Praktinya dilakukan dengan cara membagi-bagikan uang, dengan ketentuan penerima harus memilih pasangan calon nomor urut tiga.

Termasuk adanya pemberian wisata gratis, kepada masyarakat di beberapa kecamatan di Kota Tegal, dengan permintaan untuk memilih pasangan calon nomor urut tiga. Terhadap dalil tersebut, termohon menyatakan bahwa dalil tersebut adalah dalil yang tidak berdasar, karena pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas, kapan pelanggaran tersebut terjadi, di mana pelanggaran tersebut dilakukan, siapa saja yang melakukan pelanggaran, dan bagaimana  pelanggaran tersebut terjadi.

Lihat juga...