MA Anggarkan 414 M untuk Layanan e-Court

Editor: Mahadeva WS

Sekjen MA Achmad Setyo Fudjoharsoyo - Foto M Hajoran Pulungan

Untuk saat ini, baru perkara Perdata saja, yang bisa dilayani berbasis e-court. Sementara untuk Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer masih secara konvensional. Namun, untuk bayar biaya perkara sudah lewat elektronik, dan ditarget di 2019 semua sudah berbasis e-court. “Target kita, satu tahun setelah diluncurkan, seluruh badan peradilan sudah menerapkan e-court. Artinya, di 2019 mendatang, semua tempat peradilan di bawah MA, sudah harus menerapkan sistem e-court. Makanya kita minta dukungan dari pemerintah lewat anggaran Rp 414 miliar tadi,” pungkasnya.

Lihat juga...