KPK Terima Surat Panggilan Praperadilan Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat untuk menghadiri proses persidangan praperadilan, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Hal tersebut berkaitan dengan status Irwandi Yusuf sebagai tersangka suap Pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

“Saya dapat informasi bahwa KPK telah menerima surat panggilan untuk menghadiri proses persidangan praperadilan dari salah seorang yang bernama Yuni Eko Hariatna. Rencana sidang pada Senin (10/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/9/2018).

Yuni Eko, diketahui sebagai Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh. Praperadilan tersebut, pada pokoknya mengargumentasikan, bahwa mempersoalkan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf. “Objek dari praperadilannya adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penanganan kasus Gubernur Aceh nonaktif ini,” jelas Febri.

Selain KPK mendapatkan surat panggilan sidang praperadilan, KPK juga mendapatkan surat dari pihak kuasa hukum Irwandi Yusuf. “Jadi, surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018 menyampaikan, bahwa Irwandi Yusuf dan kuasa hukumnya, tentu saja mendapat informasi dari pemberitaan media, bahwa ada pihak yang mengajukan praperadilan. Dan atas dasar itu, kemudian ditegaskan bahwa, Dia keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lain,” ungkap Febri.

Selain itu, Irwandi juga tidak pernah memberikan kuasa atau meminta pihak lain untuk mengajukan praperadilan atas nama dirinya tersebut. “Jadi, ada dua surat itu yang kami terima saat ini. Di satu sisi ada praperadilan yang diajukan oleh salah seorang yang bernama Yuni Eko, tetapi di sisi lain, Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya mengatakan keberatan terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lain itu,” kata Febri.

Lihat juga...