KPK Terima Surat Panggilan Praperadilan Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat untuk menghadiri proses persidangan praperadilan, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Hal tersebut berkaitan dengan status Irwandi Yusuf sebagai tersangka suap Pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

“Saya dapat informasi bahwa KPK telah menerima surat panggilan untuk menghadiri proses persidangan praperadilan dari salah seorang yang bernama Yuni Eko Hariatna. Rencana sidang pada Senin (10/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/9/2018).

Yuni Eko, diketahui sebagai Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh. Praperadilan tersebut, pada pokoknya mengargumentasikan, bahwa mempersoalkan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf. “Objek dari praperadilannya adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penanganan kasus Gubernur Aceh nonaktif ini,” jelas Febri.

Selain KPK mendapatkan surat panggilan sidang praperadilan, KPK juga mendapatkan surat dari pihak kuasa hukum Irwandi Yusuf. “Jadi, surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018 menyampaikan, bahwa Irwandi Yusuf dan kuasa hukumnya, tentu saja mendapat informasi dari pemberitaan media, bahwa ada pihak yang mengajukan praperadilan. Dan atas dasar itu, kemudian ditegaskan bahwa, Dia keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lain,” ungkap Febri.

Selain itu, Irwandi juga tidak pernah memberikan kuasa atau meminta pihak lain untuk mengajukan praperadilan atas nama dirinya tersebut. “Jadi, ada dua surat itu yang kami terima saat ini. Di satu sisi ada praperadilan yang diajukan oleh salah seorang yang bernama Yuni Eko, tetapi di sisi lain, Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya mengatakan keberatan terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lain itu,” kata Febri.

Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, Hendri Yuzal. yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri, dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sementara itu, diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta, bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh, terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek. (Ant)

Lihat juga...