Legislator Usulkan Permendagri Soal Dana Hibah Pilkada, Direvisi
MAUMERE – Menteri Dalam Negeri diminta fraksi partai Nasdem DPRD Sikka terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Adanya peraturan ini memberi ruang kepada penerima dana hibah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, hingga paling lama tanggal 10 Januari tahun berikutnya, atau 10 bulan setelah dana hibah Pilkada diberikan,” sebut Siflan Angi, ketua fraksi Nasdem DPRD Sikka, Rabu (5/9/2018).
Dikatakan Siflan, pemerintah memberi ruang 10 bulan bagi penerima dana hibah Pilkda Sikka 2018, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, bukan setiap bulan setelah dana tersebut dipergunakan.
