KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang

Ilustrasi - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan 22 anggota DPRD Kota Malang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana korupsi menerima hadiah, terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan status 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut sebagai tersangka. “Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (3/9/2018).

Lima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo. Selanjutnya, enam tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur antara lain, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto.

Kemudian, lima tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yaitu Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri. Lima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung K4 antara lain, Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida. Terakhir, Afdhal Fauza ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Namun untuk tersangka Afdhal, masih dalam proses pengecekan tekanan darah.
“Dilakukan pengecekan tekanan darah sehingga perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan maka akan dibawa kembali ke rutan,” tambah Yuyuk.

22 anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019 tersebut, diduga menerima hadiah atau janji, terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang, Tahun Anggaran 2015. Hadiah diterima dari Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan kawan-kawan.

Para anggota dewan tersebut, telah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik mendapatkan fakta-fakta, yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Ke-22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 hingga Rp50 juta, dari dari Moch Anton, selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Atas perbuatannya tersebut, ke-22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Selain itu, juga melanggar, pasal 12 B Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton, dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah dituntut tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Anton juga telah mendapatkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun.

Sebelumnya, KPK telah memproses 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES). (Ant)

Lihat juga...