KPK Perintahkan, ASN Koruptor di Papua Barat Dipecat
MANOKWARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi untuk dipecat.
Inspektur Daerah, Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengatakan, surat perintah dari KPK mengenai hal tersebut, sudah diterima beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, Inspektorat akan membentuk tim, untuk mendata para ASN berstatus koruptor di daerah tersebut.
Setelah tim terbentuk, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri Manokwari serta Pengadilan Tipikor Papua Barat. “Semua koruptor kena, baik mantan terpidana korupsi maupun yang saat ini masih berproses dan menjalani masa hukuman, perintahnya harus diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai ASN,” tegas Sugiyono, Selasa (11/9/2018).
Belum lama ini, Inspektorat Daerah Papua melakukan pertemuan dengan KPK di Jakarta. Selain persoalan penegakan hukum, langkah ini ditempuh untuk memberi efek jera serta mencegah bagi ASN lain, agar tidak melakukan hal serupa.
Selain dipecat, para ASN koruptor diwajibkan untuk mengembalikan gaji yang mereka terima setelah menyandang status terpidana. “Jadi begini, sesuai aturan satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum teta, yang bersangkutan tidak boleh menerima gaji. Nah itu yang kita akan cek dulu di bagian keuangan. Kalau mereka menerima gaji berarti wajib dikembalikan,” tandasnya.
Sugiyono menilai, langkah tersebut sangat tepat dilakukan. Hal itu sesuai dengan agenda bersih-bersih yang dilakukan di lingkungan Pemprov Papua Barat. (Ant)