Pertambahan Pasir Ilegal di Cianjur Diminta Berhenti

Ilustrasi/Foto; Dokumentasi CDN.

CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat mengimbau, pemilik atau pengelola tambang galian tipe C yang tidak memiliki izin, untuk tidak beroperasi, dan menghentikan kegiatanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah menyebut, pihaknya banyak mendapat laporan, berupa keluhan warga terkait keberadaan tambang pasir tersebut. Sebagian besar warga menggeluh, kendaraan yang melintas dalam kondisi kelebihan tonase, sehingga merusak jalan di wilayah mereka.

Banyak pula warga yang menggeluh, karena adanya gangguan pernafasan atau ISPA. Dengan kondisi tersebut, Polres Cianjur, sedang melakukan inventarisasi tambang pasir yang tidak memiliki izin tersebut. “Setiap hari kami banyak mendapat keluhan warga terkait keberadaan truk pasir yang melintas di perkampungan warga. Sebagian besar menuding truk yang kelebihan muatan sebagai penyebab jalan rusak dan polusi udara,” tuturnya.

Sementara untuk pemilik atau pengelola tambang pasir berizin, diminta mengatur jadwal pengangkutan. Kemudian bagian bak truk diminta dalam kondisi ditutup saat melintas di perkampungan. “Kita akan menindak tegas kalau memang tambang tersebut ilegal dan tetap beroperasi. Kita akan jerat mereka dengan undang-undang lingkungan hidup kalau tetap membandel,” tegasnya.

Diharapkan, pemegang izin tetap mematuhi aturan baku dan permintaan warga. Hal itu dibutuhkan, agar usaha mereka tetap berjalan, dan tidak merugikan warga sekitar yang saat ini banyak mengeluh karena merasa terganggu. (Ant)

Lihat juga...