KPU Ambon: Tidak Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Ilustrasi, -Dok: CDN

AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon memastikan, tidak ada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 di daerah tersebut, yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Bacaleg yang telah ditetapkan untuk masuk di dalam Daftar Calon Sementara (DCS), tercatat terbebas dari mantan narapidana korupsi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan KPU RI No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. “Kita pastikan seluruh bacaleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara bebas dari napi korupsi,” kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Selasa (11/9/2018).

Hasil verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dilakukan, seluruh bacaleg di Kota Ambon, juga bebas dari mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. “Verifikasi yang dilakukan bukan hanya mantan napi korupsi, tetapi kita pastikan bebas dari napi bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak,” tambahnya.

Marthinus menyebut, hasil verifikasi yang dilakukan tidak dapat diubah, kecuali tiga alasan yakni bacaleg meninggal dunia, tanggapan masyarakat yang terbukti kebenarannya, dan adanya bacaleg yang mengundurkan diri.

Setelah penetapan DCS bacaleg Kota Ambon, sedikitnya ada enam laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada anggota DPRD Kota Ambon yang aktif saat ini. Namun laporan yang diterima tidak disertai identitas. “Sampai saat ini juga belum ada tanggapan masyarakat terkait mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, disertai identitas yang jelas serta memiliki bukti,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...